Jangan Melakukan Tindak KDRT Psikis Bila Tidak Mau Kena Sanksi Hukum


Sahabat, apakah Anda pernah mendengar bentakan, makian, dan kata-kata kasar yang menyakiti seseorang keluar dari lisan orang-orang toxic yang tidak bertanggung jawab? Ya, masalah ini tentu sangat mengganggu bukan? Sudah saatnya mewaspadai hal ini agar tidak terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari.

Ada sebuah kutipan:“Jangan mulai membangunkan singa yang tertidur pulas, bila kamu tidak mau dicakar oleh serangan tajamnya.” Kutipan tersebut menjadi pengingat dikala para suami di zaman sekarang ini melakukan Tindakan psikis pada sang istri.

Jangan dipikir perempuan itu lemah. Di era digital sumber informasi begitu luas. Perempuan mulai membuka diri akan wawasan hukum. Artinya seorang suami jangan semena-mena bertindak kasar pada istrinya.

Begitu banyak akhlak dari para suami yang rendah. Contohnya banyak suami yang melakukan KDRT secara psikis pada istrinya dengan melakukan perbuatan tidak baik seperti menginjak-injak harga diri istri, sengaja menguliti kesalahan istri, membuka aib istri, menghina dengan cacian yang tiada henti dan sebagainya. 

Kekerasan psikis yang dilakukan suami dapat melukai mental istri dan berakibat fatal bagi kondisi batinnya. Justru, hal itu akan berpengaruh pada pola asuh istri pada anaknya dan merusak perkembangan mental sang buah hati. 

Pesan saya pada pembaca jangan sekali-kali kamu berkata kasar! Jangan pula menghardik seorang istri apalagi bila kesalahannya hanya seujung kuku. Hal yang kecil sengaja kamu besar-besarkan seolah-olah kamu menyudutkannya. Kamu bersikap seenaknya tanpa mempedulikan perasaannya. 

Hinaan yang dapat membuat kondisi rumah tangga jadi hancur seperti : Dasar goblog! Dasar bego! Dasar tolol! Dasar gila!” Kata-kata kasar tersebut akan menurunkan keharmonisan hubungan antar suami dan istri. 

Kata yang keluar dari lisan seorang suami yang pemarah itu menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Sebagai pemimpin keluarga, dia tidak bisa menjadi imam yang baik dan tidak mampu menasihati istrinya dengan cara yang baik. 

Berkata yang lemah lembut, halus dan tidak perlu membentak atau berteriak. Emosi tidak akan menyelesaikan persoalan, tapi hanya akan menambah persoalan baru dalam rumah tangga misalnya istri jadi pembangkang, stres dan depresi. 

Mana ada istri yang tahan tinggal dengan suami yang kasar, galak dan toxic? Zaman sekarang, istri bisa melayangkan gugatan cerai pada suami yang bersikap kasar dan seenaknya. Hal ini ada dalam pasal 45 ayat 1 no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga mengatur mengenai tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. 

Pasal ini berisi tentang orang yang melakukan perbuatan kewarasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9000.000. 

Kekerasan psikis ini merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, stres, hilangnya rasa percaya diri, dan kemampuan untuk bertindak. 

Dalam hal ini menimbulkan penderitaan psikis berat pada seseorang. Sehingga mudah terkena penyakit depresi. Jadi, hindari perbuatan KDRT secara psikis pada pasangan Anda. 

Semoga Allah Swt melindungi keluarga kita dari kehancuran rumah tangga karena kasus KDRT.

Bila ingin mendapatkan wawasan motivasi dan Kesehatan mental kunjungi: www.mahyrasenja.com

Semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jurnal Harian Mereguk Ilmu

Perasaan Terbuang, Si Anak Broken Home

Intisari Ilmu, Workshop Guru Menulis “Bukan Hanya Sekadar Tulisan Biasa”